Hukum BERJIMA' Saat Istri HAMIL dalam ISLAM: Jangan KELIRU ...!!!

Mari kita awali dengan beberapa nasihat atau anjuran yang kerap ditunjukan kepada para suami yang istrinya sedang hamil. Sering timbul pertanyaan atau ada berbagai pernyataan mengenai hal ini. Apakah berbahaya? Bagaimana caranya? Harus hati-hati? Apakah benar-benar harus bersabar dan puasa? Bagaimana pandangan Islam dalam hal ini?

Mas, Hati-hati ya, istrinya masih hamil muda, puasa dulu”
“kalau sedang hamil besar, tidak boleh nanti sulit melahirkan”
“hati-hati mas, nanti bayinya bisa terganggu”

Hukumnya dalam Islam


Hukumnya adalah mubah/boleh.Karena ini adalah perkara dunia, maka perkara dunia hukum asalnya mubah/boleh sampai ada dalil yang melarang. sebagaimana kaidah fiqh

الأصل في الأشياء الإباحة

“hukum asal urusan dunia adalah mubah/boleh”

Selama tidak menimbulkan bahaya. Dan juga tidak memberatkan serta membuat istri merasa tersiksa. Misalnya ketika trimester pertama (tiga bulan pertama), biasanya wanita hamil mengalami mual-muntah (morning sicknes), maka sebaiknya suami tidak memaksakan. Ini sebagai bentuk muamalah dan pergaulan yang baik dengan istri, sesuai dengan firman Allah Ta’ala,

وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالمَعْرُوْفِ

“Pergaulilah istrimu dengan baik.” (An-Nisa’ : 19)

Dalam Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (komite Fatwa di Saudi) dijelaskan,

وإن كان القصد وطء الزوج لزوجته الحامل فلا بأس بذلك؛ لأن الله لم يحرم وطء الزوجة إلا في حالة الحيض أو النفاس أو الإحرام.

“Adapun jika yang dimaksudkan adalah seorang suami menyetubuhi istrinya yang hamil, maka tidak mengapa/boleh. Karena Allah tidaklah melarang mencampuri istri kecuali pada masa haidh, nifas dan ihram.”[1]

Ada hadits larangannya?

Ada hadits yang dzahirnya melarang menyetubuhi wanita hamil, yaitu:

لَا توطأ حامل حتى تضع

“Wanita hamil tidak boleh diajak berhubungan sampai dia melahirkan.”[2]

Akan tetapi maksud dari hadits ini adalah wanita tawanan perang (yang akan menjadi budak) yang hamil dari suami sebelumnya. Maka tidak boleh menyetubuhi mereka sampai mereka sampai mereka melahirkan(budak wanita boleh disetubuhi oleh tuannya).  Ar-Rabi’ bin Habib berkata,

مَعْنَى الْحَدِيثِ فِي الإِمَاءِ ، أَيْ لا يَطَؤُهُنَّ أَحَدٌ مِنْ سَادَاتِهِنَّ حَتَّى يُسْتَبْرَيْنَ ، وَأَمَّا الزَّوْجُ فَحَلالٌ لَهُ الْوَطْءُ لامْرَأَتِهِ الْحَامِلِ

“Makna hadis ini berkaitan dengan budak, yaitu tuan budak tersebut tidak boleh menyetubuhi budak yang hamil sampai rahimnya bersih. Adapun suami, dia dihalalkan untuk menyetubuhi istrinya yang hamil.”[3]

Aman tidak secara medis?

Jawabannya aman, baik itu pada awal-awal kehamilan maupun ketika hamil besar. Asalkan memperhatikan posisi , gerakan dan kekuatan yang sesuai (tidak kasar) serta tidak berlebihan intensitas dan lamanya dimana istri sampai merasa kelelahan.

Memang ada beberapa keadaan yang tidak dianjurkan atau berhati-hati ketika berhubungan, yaitu pada keadaan abnormal seperti:

  1. Plasenta previa (plasenta terletak di dekat atau di atas leher rahim)
  2. Berisiko keguguran atau ada riwayat
  3. Pecah ketuban
  4. Pendarahan.
  5. Sering kram perut
  6. kelemahan servik/rahim

Berikut posisi-posisi yang aman khusunya ketika sudah hamil besar, tetapi kami tidak merincinya karena artikel ini untuk bacaan umum dan kami yakin suami-istri sudah mengetahuinya karena ini adalah fitrah manusia,

  • suami di atas

Bisa meletakkan bantal di belakang punggung istri sehingga suami tidak menekan perut.

  • istri di atas
  • dari belakang
  • dari samping sambil berbaring

Adapun ketika berhubungan kemudian istri mencapai puncak, kemudian perut terasa kejang karena kontraksi, maka tidak masalah. Karena ini semacam pijatan ringan, tidak mempengaruhi janin di dalam rahim.

0 Response to "Hukum BERJIMA' Saat Istri HAMIL dalam ISLAM: Jangan KELIRU ...!!!"

Post a Comment