Suasana kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Pendukcapil) Kecamatan Pedurungan tampak ramai dari biasanya, Selasa (30/8). Sudah seminggu terakhir warga menyerbu kantor untuk melakukan perekaman data e-KTP.
Kondisi tersebut tak lepas dari pengumuman batas akhir perekaman e-KTP yakni 31 September 2016. Lantaran pengurusan pelayanan publik per 1 Oktober 2016 berbasis data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pengumuman tersebut yang membuat warga berbondong-bondong untuk melakukan perekaman. Yosi Wahyu, warga Penggaron Kidul misalnya. Ia merasa khawatir tidak bisa mendapatkan pekerjaan lantaran saat ini e-KTP dibutuhkan untuk melamar pekerjaan.
"Saya sebelumnya warga Demak kemudian pindah ke Semarang. Belum sempat bikin e-KTP. Dengar ada batasan waktu perekaman makanya saya sempatkan. Takutnya ngga bisa lamar kerja karena sekarang harus pakai e-KTP," ujarnya.
Yosi harus antre sekitar dua jam untuk mendapatkan giliran perekaman. "Lumayan lama antrenya. Tadi datang pukul 09.30, baru rekam pukul 12.00. Katanya lebih ramai Senin dibanding hari ini," ujarnya. Namun Yosi tidak langsung mendapatkan e-KTP. Ia harus menunggu 2-3 bulan lantaran blangko e-KTP sedang kosong.
"Suruh nunggu 2-3 bulan baru jadi. Kita sendiri yang harus sering tanya. KTP lama belum diambil, tapi saya dapat surat keterangan sudah melakukan perekaman. Nanti setelah jadi baru KTP lama ditukarkan dengan e-KTP," ujarnya.
Hal sama dialami Aspuri. Warga Muktiharjo Kidul tersebut khawatir tidak bisa mengurus BPJS jika belum mendapatkan e-KTP. Namun ia harus menunggu dua bulan untuk mendapatkan e-KTP. "Saya dulu pernah rekam data e-KTP, tapi belum jadi keburu saya pindah. Kata perangkatnya dikembalikan ke kecamatan. Pas kembali lagi, saya cek ke sini, ternyata datanya sudah lengkap. Tapi harus nunggu 2 bulan lagi. Tapi sudah lega yang penting sudah melakukan perekaman," ujarnya.
Kasi Pemerintahan Kecamatan Pedurungan, Burhan Arifin mengatakan terjadi peningkatan perekaman data di Kecamatan Pedurungan. Karenanya, jam pelayanan diperpanjang hingga pukul 16.00.
"Ini gara-gara ada pengumuman pemerintah pusat jadi ramai melakukan perekaman. Biasanya cuma 50 orang yang datang, seminggu ini sampai ratusan orang. Pelayanan biasanya dimulai dari pukul 08.00 sampai pukul 14.00. Kalau ramai pelayanan diperpanjang sampai pukul 16.00 untuk memenuhi kebutuhan masyarakat," ujarnya.
Burhan membenarkan jika blangko E-KTP di Kecamatan Pedurungan sudah kosong sejak awal Agustus. "Namun kami sudah mengajukan permohonan blangko ke pemerintah pusat mudah-mudahan tidak sampai dua bulan. Masyarakat kami himbau segera melakukan perekaman data karena penting untuk mengurus pelayanan bank, BPJS, dan lain-lain," ujarnya. (tribun jateng)

0 Response to "Ayo Segera Rekam e-KTP, Lamar Kerja Harus Pakai e-KTP Lho . . ."
Post a Comment