Kejari Semarang Ringkus Sigit Setelah Tujuh Tahun Buron Kasus Merek Pisau

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang telah menangkap seorang buronan kasus pemalsuan merek pisau serut atau asah milik PT Inax International Corporation, Minggu (21/8/2016) malam. Kasi Intelijen Kejari Semarang, Tri Yulianto menerangkan, buronan bernama Sigit Soegiarto ditangkap tim Kejari usai bagi sembako di Klenteng Semarang. Direktur CV Kurnia itu ditangkap setelah hampir 7 tahun masih berkeliaran pasca putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2009.

"Penangkapan Sigit kami lakukan kemarin (Minggu--red) saat pulang usai bagi-bagi sembako di Klenteng, setelah itu langsung dibawa tim ke Lapas Klas IA Semarang," kata Tri pada Wartawan, Senin (22/8/2016).



Kejari Semarang Ringkus Sigit Setelah Tujuh Tahun Buron Kasus Merek Pisau


Sigit Soegiarto sebelumnya ditetapkan oleh penyidik Polrestabes Semarang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terhitung sejak 2009 hingga 2016. Ia juga merupakan mantan Ketua Yayasan Tempat Ibadah Tri Dharma (YTITD) Grajen Semarang.

Kasi Pidana Umum (Pidum), Anton Rudyanto menjelaskan, Sigit ditangkap karena belum melaksanakan putusan atas upaya Kasasi di MA. Dalam putusannya, Sigit dijatuhi pidana 10 bulan penjara karena terbukti bersalah.

"Kita melaksanakan putusan. Meski dia sudah bertahun-tahun bebas, tapi putusan itu belum dijalaninya," jelasnya. Terpisah, Humas Lapas Klas IA Kedungpane, Semarang, Fajar Sodiq membenarkan, adanya penerimaan tahanan bernama Sigit Soegiarto. "Baru Minggu malam masuk, kesehatannya juga baik. Karena kalau tidak sehat kami berhak menolak," jawabnya. (tribun jateng)

0 Response to "Kejari Semarang Ringkus Sigit Setelah Tujuh Tahun Buron Kasus Merek Pisau"

Post a Comment