Busyro Muqoddas Beri Pelatihan Jejaring untuk Peradilan Bersih di Kota Semarang

Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jawa Tengah mendorong gerakan masyarakat sipil (civil society) sebagai upaya pembenahan sistem peradilan bersih dan pemberantasan korupsi. Plt Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Jateng, Fery Hernandes mengatakan, masyarakat bisa menjadi inisiasi gerakan baru mendorong peradilan bersih di Jateng. Pasalnya, mewujudkan peradilan bersih, dan menekan perbuatan korupsi tidak bisa berdiri sendiri oleh lembaga negara saja.

Hal itu disampaikan Fery dalam sambutannya pada pelatihan jejaring untuk peradilan bersih dan antikorupsi yang digelar Penghubung KY Jateng bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Fave Hotel Semarang. Pelatihan tersebut digelar mulai Selasa (20/9/2016) sampai Minggu (24/9/2016).


Busyro Muqoddas Beri Pelatihan Jejaring untuk Peradilan Bersih di Kota Semarang


"Penguatan KPK dan KY tidak bisa berdiri sendiri, maka merasa penting ada dukungan terkait dari masyarakat sendiri," kata Fery, seperti dalam rilisnya ke Tribun Jateng, Rabu (21/9/2016). Menurut dia, masyarakat sipil menjadi bagian penting menjaga marwah lembaga-lembaga yang konsen terhadap pemberantasan korupsi. Dengan begitu, masyarakat sipil setelah mengikuti pelatihan seputar peradilan bersih dapat menggawangi di lingkungannya.

"Seperti MLM, mereka akan hadir di tengah-tengah masyarakat menjadi jejaring bersama yang memiliki hak dan kewajiban, turut serta mengawasi secara bersama. Konsepnya, Apakah akan menghidupkan Jemari lagi atau nama baru lagi," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, hadir pula mantan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas. Ia mengatakan, ada gerakan civil society yang distorsi dan disorientasi. Sehingga tidak lagi independent dari ideologi dalam pengawasan serta kontrol peradilan baik untuk mewujudkan negara yang bersih. "Ada kekaburan antara ideologi dan konsolidasi, sehingga masyarakat sipil terjadi pengaburan dari gerakan yang dipilihnya," tuturnya.

Akhirnya, lanjut dia, negara yang mengalami kerugian sendiri. Sebab, negara seolah-olah memberikan fasilitas yang mengurangi independensi masyarakat sipil dengan berbagai macam pembungkaman. Untuk memulai itu, perlu dilakukan konsolidasi ke dalam. Selain itu, perlu didiskusikan terhadap semua element untuk menyamakan problem sebagai bagian terkecil. "Jika tidak tahu problem, lalu bagaimana. Sasarannya kan kabur. Mau apa, la tidak tahu apa gerakannya," tandasnya. (tribun jateng)

0 Response to "Busyro Muqoddas Beri Pelatihan Jejaring untuk Peradilan Bersih di Kota Semarang"

Post a Comment