Warga Kebonharjo Semarang Tagih Janji DPRD Jateng

Perwakilan warga Kebonharjo Kota Semarang, melakukan audiensi dengan Komisi A DPRD Jateng, Senin (19/9/2016). Pada pertemuan tersebut, warga menagih kinerja dewan dari hasil audiensi sebelum-sebelumnya.

"Kami sudah tiga kali ini melakukan pertemuan (dengan DPRD Jateng), tapi kami belum pernah menerima hasil audiensi ini secara riil seperti apa," kata Kuasa Hukum warga Kebonharjo, Budi Sekoriyanto, di forum itu.

Warga Kebonharjo Semarang Tagih Janji DPRD Jateng


Pada pertemuan tersebut, terdapat dua tuntutan, pertama meminta DPRD Provinsi mendesak pada DPRD Kota Semarang untuk meninjau ulang adanya Perda Kota Semarang tentang RTRW nomor 14 tahun 2011. Perda tersebut mengubah kawasan permukiman menjadi kawasan transportasi darat. "Sebab sejak adanya Perda itu, kami sebagai warga tidak pernah menerima sosialisasinya," katanya.

Kedua, warga meminta agar dewan meninjau Surat Keputusan Gubernur nomor 550/64 tahun 2015 tentang pembentukan tim fasilitasi reaktivasi jalur kereta api Semarang Tawang-Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. "Kami belum pernah menerima sosialisasi SK tersebut, kami baru tahu pada 27 Juni 2016 setelah penertiban," kata Budi.

Menurutnya, sebelum SK ditetapkan mestinya ada penelitian apakah warga terdampak memiliki bukti kepemilikan atau tidak. Kemudian diteliti apa dampak jika SK tersebut diterbitkan. Karena di Kebonharjo penduduknya terdapat 31 ribu orang dan jumlah sertifikat mencapai 3.600 sertifikat. "Karena tanpa ada sosialisasi, kami tahu justru dari pihak lain," kata Budi. (tribun jateng)

0 Response to "Warga Kebonharjo Semarang Tagih Janji DPRD Jateng"

Post a Comment