Suyati, warga Rusunawa Kaligawe Blok E nomor 5.12 hanya bisa menangis ketika petugas dari Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Semarang memintanya untuk mengosongkan rumah. Awalnya, ia berjanji akan membayar dengam mencicil, namun langsung ditolak oleh petugas. "Saya ini miskin, bisanya ya nyicil," katanya.
Suyati bersama kedua anaknya langsung mengungsi di tetangganya. Ia bahkan mengatakan sudah berkali-kalo diusir oleh petugas. Pertama kali dari lantai 2 disuruh pindah ke lantai 5. Saat ini, keluarganya diusir karena menunggak.
Ia mengatakan sudah beberapa kali mendatangi kantor UPTD Rusun dan Rumah sewa untuk mencicil tapi ditolak petugas. Selain Suyati, rumah Farida juga nyaris disegel. Namun, ia berinisiatif melunasi tunggakan sewa Rp 2,75 juta. Meski begitu,ia masih jengkel.
"Lha kemarin saya sudah mau nyicil Rp 500 ribu ditolak. Rp 1 juta ditolak. Katanya harus lunas semuanya," katanya. Tadi siang, Kepala UPTD Rumah Susun dan rumah Sewa, Eko Sulistyo melakukan operasi Yustisi bagi pelanggar Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Tunggakan biaya sewa Rusun dan Rumah Sewa di kota Semarang yang mencapai Rp 1 miliar, membuat Dinas Tata Kota dan Perumahan (DTKP) Kota Semarang mengambil langkah tegas. Ia langsung menindak 21 unit rumah di Rusunawa Kaligawe blok D dan E. Total tunggakan biaya sewa di 21 unit rumah tersebut diperkirakan sekitar Rp 60 jutaan.
"Dua unit kami kosongkan paksa, 18 unit kami ganti kunci dan satu kami tindak karena memelihara anjing," kata Eko Ia mengatakan rata-rata tunggakan mencapai tiga tahun hingga lima tahun. Jumlah tunggakan per unit antara Rp 3 juta hingga Rp 6 juta. Sebelum menindak, pihaknya sudah memberi peringatan satu hingga tiga.
Eko menjelaskan, para penyewa melanggar Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Beberapa pelanggaran antara lain hutang sewa hingga melanggar aturan seperti memelihara anjing. Bahkan jumlah anjing yang dipelihara mencapai 10 ekor.
Terkait unit yang dikosongkan adalah penyewa yang sudah memberi pernyataan bermaterai akan membayar tunggakan, tapi tidak dilaksanakan. Adapun unit yang diganti kunci masih diberi toleransi. "Untuk yang ganti kunci kami beri waktu 7x24 jam untuk mengurus pembayaran di kantor," jelasnya. Operasi Yustisi ini merupakan gabungan dari DTKP, satpol PP, polrestabes, bagaian Hukum kota Semarang, Inspektorat,kecamatan Gayamsari dan kelurahan Kaligawe.
Adapun biaya sewa per unit berbeda-beda. Biaya sewa lantai 2 Rp 110.000 per bulan, lantai 3 Rp 100 ribu, lantai 4 Rp 90 ribu dan lantai 5 Rp 70 ribu. "Ada yang mau mencicil tapi tidak sesuai perjanjian besaran cicilan. Karena itu cicilan kami tolak. Harus lunas," jelasnya. (tribun jateng)


0 Response to "Menyedihkan, Suyati Menangis Rumahnya Disegel Petugas DTKP karena Tak Mampu Lunasi Biaya Sewa"
Post a Comment