Sudibyo terlihat pasrah saat mengikuti sidang perdananya atas kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Semarang tahun 2012-2013 dengan agenda dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (13/9/2016).
Bahkan, menyatakan tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Semarang, Yossi BS. Ia meminta hakim agar persidangan dilanjutkan pemeriksaan saksi. "Kami tidak ajukan eksepsi (nota keberatan--red). Langsung pemeriksaan saksi-saksi yang Mulia," kata Sudibyo, didampingi penasehat hukumnya, Paulus Sirait.
Dalam kasus ini, Sudibyo merupakan orang keempat yang disidangkan. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor telah memutus bersalah terhadap tiga pengurus KONI lainnya. Mereka yaitu Djody Aryo Setiawan, Suhantoro dan Mochtar Hidayat.
Kepada majelis hakim yang dipimpin Sulistyono, jaksa Yossi menjerat Sudibyo dengan pasal berlapis. Saat itu, Sudibyo menjabat sebagai wakil sekretaris I dan selanjutnya menjadi wakil ketua umum III bidang perencanaan dan anggaran.
"Terdakwa bersama-sama dengan tiga nama yang sudah disebut sebelumnya telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri," kata Yossi, dalam dakwaannya.
Yossi menjerat terdakwa dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
''Terdakwa bersama dengan Bendahara Djody Aryo, Sekretaris Umum Suhantoro dan Wakil Bendahara I Mochtar Hidayat, tidak melakukan pengadministrasian laporan pertanggungjawaban keuangan dana hibah pada tahun 2012 dan 2013 sebagaimana mestinya,'' ujar Yossi.
Terdakwa yang dalam tugasnya membantu ketua umum Ikhwan Ubaidillah membuat kebijakan bidang perencanaan program, anggaran juga membantu mengkoordinasi cabang olahraga (cabor) ini juga menjabat sebagai panitia pengadaan dan ketua tim teknis pengadaan seragam olahraga Porprov KONI Kota Semarang.
Di tahun 2012, KONI Semarang juga mendapat alokasi untuk pengadaan AC, kamera, genset, laptop, proyektor dengan anggaran Rp 132,45 juta. Namun terdakwa selaku pejabat pengadaan membeli langsung ke toko dengan pembelian berjumlah Rp 103,019 juta. Bersama Suhantoro, terdakwa dalam laporan pertanggungjawaban menyebutkan bahwa pembelian sudah melalui pihak ketiga.
"Terkait pengadaan seragam senilai Rp 745 juta melalui lelang di ULP Pemkot Semarang direalisasikan sebesar Rp 736 juta. Pemenangnya adalah CV Vaggansa Sakti. Akan tetapi meskipun barang sudah diterima namun faktanya rekanan belum menerima pembayaran," bebernya.
Jaksa Yossi menambahkan, pensiunan PNS guru olahraga itu juga melampirkan kuitansi yang tidak sesuai dengan penggunaan dana akomodasi yang telah dianggarkan. Ini karena sebenarnya dana untuk akomodasi atau penginapan untuk kontingen atlit atau pelatih sudah ditanggung KONI Jateng, terkecuali penginapan pengurus KONI Kota Semarang.
''Dari rental mobil Mitra Prima Jaya Semarang ada kuitansi Rp 187 juta tetapi dibayarkan Rp 32 juta untuk dua unit mobil Innova selama dua bulan. Sehingga terdapat selisih Rp 155 juta,'' ucap Yossi. (tribun jateng)

0 Response to "Mantan Wakil Sekretaris KONI Kota Semarang Sudibyo Pasrah Dijerat Pasal Berlapis"
Post a Comment